Menurut info dari seorang teman, tes Kesehatan Pranikah ini penting banget.
Terutama untuk pasangan yang merencanakan untuk langsung mempunyai anak.
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui kesehatan calon pengantin terhadap adanya penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual, penyakit yang bersifat genetik yang mungkin diturunkan pada anak dan penyakit menular lainnya.
so berbekal pendapat tsb,,saya jadi semakin mantap untuk melakukan tes kesehatan Pra nikah ini, secara saya memang berniat untuk langsung punya baby...smoga...
Setelah tanya-tanya,searching kesana kemari...(lebay mode on)
saya dapat beberapa referensi Lab seputaran Bandung ajah..yang paling dekat dngn tempat saya tinggal such as :
Prodia
Disini sistemnya paket, kemarin sempet nelpon sama mbak2 nya.
Untuk pemeriksaan Wanita harga paket nya Rp. 2.298.000,- terdiri dari test Thalasemia lengkap, Kolesterol, TORCH lengkap, dan konsul dokter umum, dll
Sedangkan untuk laki-laki harga paketnya Rp.1.248.750,- terdiri dari test darah,dll
duuh lupa catat kemarin itu apa aja,,,
Pramita
Paket Standar Wanita Rp. 494.000,-
Terdiri dari :
Darah Lengkap
Urine Lengkap
Golongan darah ABO & Rhesus
Gula darah puasa
HBsAg
VDRL
TPHA
HB electophoresis
Paket Standar Pria Rp. 494.000,-
Darah Lengkap
Urine Lengkap
Golongan darah ABO & Rhesus
Gula darah puasa
HBsAg
VDRL
TPHA
HB electophoresis
Selain itu ada juga paket Eksekutif untuk wanita harganya Rp. 1.794.500,- dengan tambahan panel TORCH. Dan paket Eksekutif untuk pria harganya Rp. 1.221.000,- dengan tambahan IgM/IgG CMV & IgM/IgG HSV 2.
RS Santosa
disini juga sistemnya paket juga..
---Paket Jamrud Pria harganya Rp. 538.500,-
dengan pemeriksaan ;
Pemeriksaan Lab : Darah lengkap, Panel diabetes, panel Hepatitis/HBsAg,penyakit menular seksual :VDRL, Uji saring Thalasemia, Analisa HB dan urin rutin.
Pemeriksaan Radiologi : Foto Dada ( chest Xray)
Pemeriksaan fisik dan konsultasi Dokter spesialis kebidanan dan kandungan
Snack.
---Paket Jamrud Wanita harganya Rp. 1.005.000,-
Pemeriksaan Lab : Darah lengkap, Panel diabetes, panel Hepatitis/HBsAg,penyakit menular seksual :VDRL, Uji saring Thalasemia, Analisa HB dan urin rutin, IgG anti Toksoplasma, IgG anti Rubella, IgG anti CMV
Pemeriksaan Radiologi : Foto Dada ( chest Xray,USG kandungan
Pemeriksaan fisik dan konsultasi Dokter spesialis kebidanan dan kandungan
Snack.
dari ketiga itu kayanya saya lebih milih ke RS Santosa aja deh...
Smoga bulan ini bisa ada waktu untuk test tsb kalopun tdk berarti bulan depan aja..
Selasa, 06 April 2010
Rabu, 24 Februari 2010
Gedung Pernikahan di Purwakarta
Next post...masih seputar tempat resepsi di Purwakarta.
at least ada beberapa gedung dan tempat yang biasa di pake untuk resepsi di Purwakarta. Tapi yang bisa saya review disini hanya beberapa saja.
1. Gedung PKK
Letak nya di Jln.Jend Sudirman tepat di tengah kota. Jadi secara tempat strategis sekali, akses nya gampang. Gedung nya lumayan bagus, kapasitas nya bisa sampai 1000 orang. Ada mesjid kecil didalam nya. Meskipun mini masih bisa digunakan buat akad.
Minus nya lahan parkir di area gedung terbatas. Jadi harus parkir dipinggir jalan gitu.. Harga sewa gedung lumayan terjangkau 2 juta sajah ditahun 2009.
Kalau minat sewa gedung ini bisa menghubungi :
Kantor PTSP/ Satu Pintu
Jln Veteran/ depan POM bensin.
Ini salah satu gedung yang sempet saya lirik untuk jadi wedding venue nanti.
tapi sayang sekali mulai dari pertengahan 2009 sampai hari ini masih di renovasi. Dan belum tau sampai kapan selesainya. So daripada gambling saya tidak jadi ambil gedung ini.
2. Gedung SigrongAda di jalan Siliwangi. Kalau dilihat dari luar Tempat nya luas, termasuk famous juga di Purwakarta. Parkiran luas. Atap nya tinggi jadi sepertinya ga akan panas.
Tapi sampai saat ini saya belum pernah masuk kedalam, belum pernah lihat pas dipake wedding juga jadi belum bisa ngereview bagaimana dalam gedungnya.
3. Grand Situ Buleud Hotel
Ini yang akhirnya saya ambil jadi wedding venue di bulan Juli nanti.
Kata pegawai disitu Sebenarnya ballroom ini awalnya tidak diperuntukan untuk acara wedding. Karena memang tidak terlalu luas. Hanya bisa menampung max 500 orang saja.
Saya berniat mengambil gedung ini dengan beberapa alasan.
- Letak hotel ini strategis, jadi tamu dari luar kota tidak kebingungan mencari.
ke pintu tol tidak terlalu jauh.
- Letaknya yang berhadapan langsung dengan Situ Buleud, jadi orang yang datang ke nikahan bisa sambil jalan-jalan melihat danau itu. hihihi dangdut bangedd..
- Gedung nya sudah ber AC jadi ga usah repot-repot rental AC lagi.
- Atap nya lucu dengan lampu-lampunya.
- Tidak terlalu panas, saya pikir ini penting karena di Purwakarta yang super panas orang harus nyaman datang ke nikahan saya.
Tapi dibalik plus pasti ada minus nya ini neh :
- Gedungnya kecil jadi untuk yang undangan nya banyak tidak bisa pakai gedung ini.
- Sewa nya lumayan mahal untuk ukuran Purwakarta 3.500.000 sajah,,,
- Untuk bisa sampai ke gedung nya harus menaiki tangga, jadi untuk tamu yang sudah sepuh agak kurang nyaman.
FYI kalau kita ambil catering dari hotel, gedung nya Free of charge.
Tapi overall saya cocok dengan gedung itu. Kalau berminat bisa datang or nelpon dulu ke :
Grand Situ Buleud Hotel
Jln.Siliwangi No.11 Purwakarta
Telp : 0264 201360
atau dengan CP nya : Pak Ismail 081218832001
4. Rumah Kayu
Jln Ipik Gandamanah No.91 Purwakarta
Telp : 0264 822 4469
ini bukan gedung atau hotel tapi Resto gitu.. pas saya tanya-tanya bisa menampung sampai 1000 orang. Tapi untuk catering tidak bisa mengambil dari luar. ya iyalah kan ini resto gitu,,,
bisa di perhitungkan juga sebagai wedding venue kalo ingin nuansa yang berbeda.
Tapi letaknya agak kurang strategis. harus benar-benar jeli baru bisa ketemu tempatnya.
at least ada beberapa gedung dan tempat yang biasa di pake untuk resepsi di Purwakarta. Tapi yang bisa saya review disini hanya beberapa saja.
1. Gedung PKK
Letak nya di Jln.Jend Sudirman tepat di tengah kota. Jadi secara tempat strategis sekali, akses nya gampang. Gedung nya lumayan bagus, kapasitas nya bisa sampai 1000 orang. Ada mesjid kecil didalam nya. Meskipun mini masih bisa digunakan buat akad.
Minus nya lahan parkir di area gedung terbatas. Jadi harus parkir dipinggir jalan gitu.. Harga sewa gedung lumayan terjangkau 2 juta sajah ditahun 2009.
Kalau minat sewa gedung ini bisa menghubungi :
Kantor PTSP/ Satu Pintu
Jln Veteran/ depan POM bensin.
Ini salah satu gedung yang sempet saya lirik untuk jadi wedding venue nanti.
tapi sayang sekali mulai dari pertengahan 2009 sampai hari ini masih di renovasi. Dan belum tau sampai kapan selesainya. So daripada gambling saya tidak jadi ambil gedung ini.
2. Gedung SigrongAda di jalan Siliwangi. Kalau dilihat dari luar Tempat nya luas, termasuk famous juga di Purwakarta. Parkiran luas. Atap nya tinggi jadi sepertinya ga akan panas.
Tapi sampai saat ini saya belum pernah masuk kedalam, belum pernah lihat pas dipake wedding juga jadi belum bisa ngereview bagaimana dalam gedungnya.
3. Grand Situ Buleud Hotel
Ini yang akhirnya saya ambil jadi wedding venue di bulan Juli nanti.
Kata pegawai disitu Sebenarnya ballroom ini awalnya tidak diperuntukan untuk acara wedding. Karena memang tidak terlalu luas. Hanya bisa menampung max 500 orang saja.
Saya berniat mengambil gedung ini dengan beberapa alasan.
- Letak hotel ini strategis, jadi tamu dari luar kota tidak kebingungan mencari.
ke pintu tol tidak terlalu jauh.
- Letaknya yang berhadapan langsung dengan Situ Buleud, jadi orang yang datang ke nikahan bisa sambil jalan-jalan melihat danau itu. hihihi dangdut bangedd..
- Gedung nya sudah ber AC jadi ga usah repot-repot rental AC lagi.
- Atap nya lucu dengan lampu-lampunya.
- Tidak terlalu panas, saya pikir ini penting karena di Purwakarta yang super panas orang harus nyaman datang ke nikahan saya.
Tapi dibalik plus pasti ada minus nya ini neh :
- Gedungnya kecil jadi untuk yang undangan nya banyak tidak bisa pakai gedung ini.
- Sewa nya lumayan mahal untuk ukuran Purwakarta 3.500.000 sajah,,,
- Untuk bisa sampai ke gedung nya harus menaiki tangga, jadi untuk tamu yang sudah sepuh agak kurang nyaman.
FYI kalau kita ambil catering dari hotel, gedung nya Free of charge.
Tapi overall saya cocok dengan gedung itu. Kalau berminat bisa datang or nelpon dulu ke :
Grand Situ Buleud Hotel
Jln.Siliwangi No.11 Purwakarta
Telp : 0264 201360
atau dengan CP nya : Pak Ismail 081218832001
4. Rumah Kayu
Jln Ipik Gandamanah No.91 Purwakarta
Telp : 0264 822 4469
ini bukan gedung atau hotel tapi Resto gitu.. pas saya tanya-tanya bisa menampung sampai 1000 orang. Tapi untuk catering tidak bisa mengambil dari luar. ya iyalah kan ini resto gitu,,,
bisa di perhitungkan juga sebagai wedding venue kalo ingin nuansa yang berbeda.
Tapi letaknya agak kurang strategis. harus benar-benar jeli baru bisa ketemu tempatnya.
Label:
Wedding Preparation
Selasa, 16 Februari 2010
Gedung Pernikahan di Purwakarta
Beginilah nasib jadi salah satu warga kota nanggung like Purwakarta...huhuhu
Nyari referensi buat gedung aja susaaah banget..
Makanya agak ksulitan buat nentuin mau pake gedung mana. Mudah-mudahan dengan adanya blog ini next time bisa bantu bride to be kaya aq yang blank banget nyari gedung, catering, dekorasi..
next post aq buat deh review nya... setelah hari Sabtu or Minggu nanti aq searching gedung-gedung ituh...
Nyari referensi buat gedung aja susaaah banget..
Makanya agak ksulitan buat nentuin mau pake gedung mana. Mudah-mudahan dengan adanya blog ini next time bisa bantu bride to be kaya aq yang blank banget nyari gedung, catering, dekorasi..
next post aq buat deh review nya... setelah hari Sabtu or Minggu nanti aq searching gedung-gedung ituh...
Label:
Wedding Preparation
Senin, 15 Februari 2010
Wedding Preparation
Masih on process pencarian vendor buat nikahankuh...
tetep pngen yg good prod tp low price ;-)
Berikut yang udah fix maupun masih kandidat vendor (dan y masih blank mau pake vendor apa) :
- Wedding Venue : Hotel Grand Situ Buleud, Gedung PKK
- Food & Beverages : ???
- Decoration : ???
- Groom & Bride's make up : Teh Yuyun make up- udah DP
- Prewedd & Wedding Video & Photograpy :Empat Pijar : www.empatpijar.com
udah DP
- Invitation & Guest book : ????
- Entertainment : ????
- Souvenir : ????
- Wedding Ring : Laris Jewelery Bandung udah DP juga akhir maret ini selesai.
- Seserahan : Udah mulai nyicil2 beli tapi masih banyak yg belum
- Mahar : apa yaaa? yang pasti ga ngeberatin abi nya,,,
Apalagi ya?? masih banyak peer nya niy huhuhu,,,padahal kurang dari 5 bulan lagi.
mudah2an aja aq masih punya banyak energy buat ngerjainnya,,,
tetep pngen yg good prod tp low price ;-)
Berikut yang udah fix maupun masih kandidat vendor (dan y masih blank mau pake vendor apa) :
- Wedding Venue : Hotel Grand Situ Buleud, Gedung PKK
- Food & Beverages : ???
- Decoration : ???
- Groom & Bride's make up : Teh Yuyun make up- udah DP
- Prewedd & Wedding Video & Photograpy :Empat Pijar : www.empatpijar.com
udah DP
- Invitation & Guest book : ????
- Entertainment : ????
- Souvenir : ????
- Wedding Ring : Laris Jewelery Bandung udah DP juga akhir maret ini selesai.
- Seserahan : Udah mulai nyicil2 beli tapi masih banyak yg belum
- Mahar : apa yaaa? yang pasti ga ngeberatin abi nya,,,
Apalagi ya?? masih banyak peer nya niy huhuhu,,,padahal kurang dari 5 bulan lagi.
mudah2an aja aq masih punya banyak energy buat ngerjainnya,,,
Label:
Wedding Preparation
Minggu, 14 Februari 2010
Lamaran
Lamaran aq udah berlalu 10 hari...
Alhamdulilah acaranya lancar. Meskipun smua persiapan acaranya serba dadakan..
karena ada sedikit misskom antara aq dan mom soal hari dan tanggal..
aq tuh termasuk tipe orang yang suka sesuatu yg memorable so tanggal lamaran pun di pas2in dgn ulang tahun aq. Padahal tgl 4 Februari tuh jatuhnya hari kerja..pas ada acara keluarga jg di tanggal 3 nya.. tp tetep maksa dotkom alias keukeuh sumeukeuh....
daaannn akhirnya terselenggara juga acara lamaran aq...Malam Jumat tanggal 4 Februari 2010.
Rundown acaranya kira-kira begini :
- rombongan keluarga menempati lokasi acara lamaran
- pembukaan oleh mc dilanjutkan pembacaan ayat2 al quran
- sambutan selamat datang dari keluarga tuan rumah
- penyampaian maksud dan tujuan cpp
- cpw dipanggil keluar dan ditanya apakah mau menerima lamarannya.
- jawaban dari keluarga tuan rumah (cpw)
(sekaligus menginformasikan tanggal akad dan resepsi di bulan Juli tahun 2010)
- Penyerahan 'tanda' lamaran
- Perkenalan keluarga besar dari masing2 pihak
- penutupan oleh mc
- makan malam dan ramah tamah
- Pulang deeh... :)
Alhamdulilah satu step sudah terlewati...
Semoga sampai our Big Day nanti diberi kelancaran. Amiin,,,
Alhamdulilah acaranya lancar. Meskipun smua persiapan acaranya serba dadakan..
karena ada sedikit misskom antara aq dan mom soal hari dan tanggal..
aq tuh termasuk tipe orang yang suka sesuatu yg memorable so tanggal lamaran pun di pas2in dgn ulang tahun aq. Padahal tgl 4 Februari tuh jatuhnya hari kerja..pas ada acara keluarga jg di tanggal 3 nya.. tp tetep maksa dotkom alias keukeuh sumeukeuh....
daaannn akhirnya terselenggara juga acara lamaran aq...Malam Jumat tanggal 4 Februari 2010.
Rundown acaranya kira-kira begini :
- rombongan keluarga menempati lokasi acara lamaran
- pembukaan oleh mc dilanjutkan pembacaan ayat2 al quran
- sambutan selamat datang dari keluarga tuan rumah
- penyampaian maksud dan tujuan cpp
- cpw dipanggil keluar dan ditanya apakah mau menerima lamarannya.
- jawaban dari keluarga tuan rumah (cpw)
(sekaligus menginformasikan tanggal akad dan resepsi di bulan Juli tahun 2010)
- Penyerahan 'tanda' lamaran
- Perkenalan keluarga besar dari masing2 pihak
- penutupan oleh mc
- makan malam dan ramah tamah
- Pulang deeh... :)
Alhamdulilah satu step sudah terlewati...
Semoga sampai our Big Day nanti diberi kelancaran. Amiin,,,
Label:
Lamaran
Mahar
Mahar
Penulis: Ummu Asma’ Dewi Anggun Puspita Sari
Muroja’ah: Ustadz Jamaluddin, Lc
“Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan maskawin seperangkat alat sholat dibayar tunai…”
Sungguh pernikahan adalah saat yang dinanti-nanti bagi sepasang hati yang saling berjanji untuk mengikatkan cinta dalam balutan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Siapa yang tidak ingin menikah? Setiap yang mengaku menjadi pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu tidak ingin meninggalkan sunnah beliau yang satu ini. Menikah bagaikan mendulang kebahagiaan yang berlimpah. Ada satu dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menikah, yaitu mahar atau maskawin.
Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar. Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya (’Abdurrahman bin Nashr as-Sa’di dalam Manhajus Salikiin hal. 203).
Adapun mahar dapat berupa:
1. Harta (materi) dengan berbagai bentuknya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. An-Nisa’: 24)
2. Sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik’.” (Qs. Al-Qoshosh: 27)
3. Manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:
Memerdekakan dari perbudakan
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (Atsar riwayat Imam Bukhari: 4696)
Keislaman seseorang
Hal tersebut sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhubekata, “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, maka Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan,’Saya telah masuk Islam, jia kamu masuk Islam aku akan menikah denganmu.’ Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya sebagai maharnya.” (HR. An-Nasa’I : 3288)
Atau hafalan al-qur’an yang akan diajarkannya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surat al-qur’an hafalannya (HR. Bukhari dan Muslim)
Mahar merupakan hak penuh mempelai wanita. Tidak boleh hak tersebut diambil oleh orang tua, keluarga maupun suaminya, kecuali bila wanita tersebut telah merelakannya. Wahai saudariku, mahar memang merupakan hak wanita. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)
Maka hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang tinggi? Bahkan ada sebagian daerah yang mensyaratkan pemberian mahar yang tergolong tinggi. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut, namun jika ternyata yang datang adalah laki-laki yang memiliki kemampuan materi yang biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi keshalihannya.
Wahai saudariku, untuk apa kita memegang aturan lain jika syari’at dalam agama kita telah memerintahkan sesuatu yang lebih mudah dan mulia? Sesungguhnya sebagian wanita telah berbangga dengan tingginya mahar yang mereka dapatkan, maka janganlah kita mengikuti mereka. Berapa banyak wanita yang terlambat menikah hanya karena maharnya yang terlalu tinggi sehingga laki-laki yang hendak menikahinya harus menunggu selama bertahun-tahun agar dapat memenuhi maharnya. Alangkah kasihannya mereka yang harus menggadaikan hati padahal perkara ini amat mudah penyelesaiannya. Maka, ringankanlah maharmu, wahai saudariku!
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud (n. 2117), Ibnu Hibban (no. 1262 dalam al-Mawaarid) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (I/221, no. 724) dshahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihihul Jaami’ (no. 3300))
Bahkan seandainya seseorang tidak memiliki harta sedikit pun untuk dijadikan mahar, maka diperbolehkan membayar mahar dengan mengajarkan al-Qur’an yang telah dihafalnya kepada wanita yang hendak dinikahi.
Mahar ada beberapa macam yang semuanya diperbolehkan dalam Islam, yaitu 1) mahar yang disebutkan (ditentukan) ketika akad nikah dan 2) mahar yang tidak disebutkan ketika akad nikah. Jika mahar tersebut disebutkan dalam akad nikah, maka wajib bagi suami untuk membayar mahar yang tersebut. Apabila mahar tidak disebutkan dalam akad nikah namun tidak ada kesepakatan untuk menggugurkan mahar, maka wajib bagi suami untuk memberikan mahar semisal mahar kerabat wanita istrinya, seperti ibu atau saudara-saudara perempuannya (mahar mitsl).
Diperbolehkan bagi laki-laki antara membayar tunai dan atau menghutang mahar dengan persetujuan si wanita, baik keseluruhan maupun sebagian dari mahar tersebut. Jika mahar tersebut adalah mahar yang dihutang baik yang telah disebutkan jenis dan jumlahnya sebelumnya maupun yang tidak, maka harus ada kejelasan waktu penangguhan atau pencicilannya. Tidak diperbolehkan seorang suami ingkar terhadap mahar istrinya, karena hal tersebut merupakan khianat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Syarat yang paling berhak kamu penuhi adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan farji (seorang wanita).” (HR. Bukhari : 2520)
Jika Suami Istri Berpisah
Jika Allah mentakdirkan suami meninggal, baik setelah dukhul (berkumpul) ataupun belum, maka sang istri tetap berhak atas mahar secara sempurna, baik dalam mahar yang telah ditentukan sebelumnya maupun dalam mahar mitsl (yang belum ditentukan). Sebagaimana ini dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Demikian juga halnya jika terjadi perpisahan antara suami istri dan telah terjadi dukhul, baik pisah dengan thalaq maupun dengan fasakh. Namun jika thalaq terjadi sebelum dukhul, jika sebelumnya mahar telah ditentukan maka istri berhak setengah dari milik keseluruhannya, dan jika sebelumnya tidak pernah ditentukan maka hak istri atas mahar gugur secara keseluruhan, dan hanya berhak mut’ah (semacam pesangon) dari suami dengan besaran yang disesuaikan dengan tingkat ekonomi suami (lihat Qs. Al-Baqarah: 236-237).
Demikian juga hak mahar akan gugur secara keseluruhan jika thalaq dan fasakh terjadi atas pengajuan istri, atau fasakh terjadi atas pengajuan suami lantaran cacat istri yang belum pernah ia ketahui sebelumnya misalkan, lalu pengajuan itu dikabulkan oleh hakim. Wahai Saudariku, murahkanlah maharmu, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi pernikahanmu. Akhirnya Saudariku, teriring do’a untukmu: baarakallahulaki wa baraka ‘alaiki wa jama’a bainakumaa fii khair…
Maraaji’:
Manhajus Saalikiin wa Taudhlihul Fiqhi Fiddiin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashr as-Sa’diy
Untukmu yang Merindukan Keluarga Sakinah, Abu Zahroh al-Anwar, Pustaka Al-Furqon
Penulis: Ummu Asma’ Dewi Anggun Puspita Sari
Muroja’ah: Ustadz Jamaluddin, Lc
“Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan maskawin seperangkat alat sholat dibayar tunai…”
Sungguh pernikahan adalah saat yang dinanti-nanti bagi sepasang hati yang saling berjanji untuk mengikatkan cinta dalam balutan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Siapa yang tidak ingin menikah? Setiap yang mengaku menjadi pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu tidak ingin meninggalkan sunnah beliau yang satu ini. Menikah bagaikan mendulang kebahagiaan yang berlimpah. Ada satu dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menikah, yaitu mahar atau maskawin.
Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar. Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya (’Abdurrahman bin Nashr as-Sa’di dalam Manhajus Salikiin hal. 203).
Adapun mahar dapat berupa:
1. Harta (materi) dengan berbagai bentuknya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. An-Nisa’: 24)
2. Sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik’.” (Qs. Al-Qoshosh: 27)
3. Manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:
Memerdekakan dari perbudakan
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (Atsar riwayat Imam Bukhari: 4696)
Keislaman seseorang
Hal tersebut sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhubekata, “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, maka Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan,’Saya telah masuk Islam, jia kamu masuk Islam aku akan menikah denganmu.’ Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya sebagai maharnya.” (HR. An-Nasa’I : 3288)
Atau hafalan al-qur’an yang akan diajarkannya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surat al-qur’an hafalannya (HR. Bukhari dan Muslim)
Mahar merupakan hak penuh mempelai wanita. Tidak boleh hak tersebut diambil oleh orang tua, keluarga maupun suaminya, kecuali bila wanita tersebut telah merelakannya. Wahai saudariku, mahar memang merupakan hak wanita. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)
Maka hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang tinggi? Bahkan ada sebagian daerah yang mensyaratkan pemberian mahar yang tergolong tinggi. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut, namun jika ternyata yang datang adalah laki-laki yang memiliki kemampuan materi yang biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi keshalihannya.
Wahai saudariku, untuk apa kita memegang aturan lain jika syari’at dalam agama kita telah memerintahkan sesuatu yang lebih mudah dan mulia? Sesungguhnya sebagian wanita telah berbangga dengan tingginya mahar yang mereka dapatkan, maka janganlah kita mengikuti mereka. Berapa banyak wanita yang terlambat menikah hanya karena maharnya yang terlalu tinggi sehingga laki-laki yang hendak menikahinya harus menunggu selama bertahun-tahun agar dapat memenuhi maharnya. Alangkah kasihannya mereka yang harus menggadaikan hati padahal perkara ini amat mudah penyelesaiannya. Maka, ringankanlah maharmu, wahai saudariku!
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud (n. 2117), Ibnu Hibban (no. 1262 dalam al-Mawaarid) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (I/221, no. 724) dshahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihihul Jaami’ (no. 3300))
Bahkan seandainya seseorang tidak memiliki harta sedikit pun untuk dijadikan mahar, maka diperbolehkan membayar mahar dengan mengajarkan al-Qur’an yang telah dihafalnya kepada wanita yang hendak dinikahi.
Mahar ada beberapa macam yang semuanya diperbolehkan dalam Islam, yaitu 1) mahar yang disebutkan (ditentukan) ketika akad nikah dan 2) mahar yang tidak disebutkan ketika akad nikah. Jika mahar tersebut disebutkan dalam akad nikah, maka wajib bagi suami untuk membayar mahar yang tersebut. Apabila mahar tidak disebutkan dalam akad nikah namun tidak ada kesepakatan untuk menggugurkan mahar, maka wajib bagi suami untuk memberikan mahar semisal mahar kerabat wanita istrinya, seperti ibu atau saudara-saudara perempuannya (mahar mitsl).
Diperbolehkan bagi laki-laki antara membayar tunai dan atau menghutang mahar dengan persetujuan si wanita, baik keseluruhan maupun sebagian dari mahar tersebut. Jika mahar tersebut adalah mahar yang dihutang baik yang telah disebutkan jenis dan jumlahnya sebelumnya maupun yang tidak, maka harus ada kejelasan waktu penangguhan atau pencicilannya. Tidak diperbolehkan seorang suami ingkar terhadap mahar istrinya, karena hal tersebut merupakan khianat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Syarat yang paling berhak kamu penuhi adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan farji (seorang wanita).” (HR. Bukhari : 2520)
Jika Suami Istri Berpisah
Jika Allah mentakdirkan suami meninggal, baik setelah dukhul (berkumpul) ataupun belum, maka sang istri tetap berhak atas mahar secara sempurna, baik dalam mahar yang telah ditentukan sebelumnya maupun dalam mahar mitsl (yang belum ditentukan). Sebagaimana ini dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Demikian juga halnya jika terjadi perpisahan antara suami istri dan telah terjadi dukhul, baik pisah dengan thalaq maupun dengan fasakh. Namun jika thalaq terjadi sebelum dukhul, jika sebelumnya mahar telah ditentukan maka istri berhak setengah dari milik keseluruhannya, dan jika sebelumnya tidak pernah ditentukan maka hak istri atas mahar gugur secara keseluruhan, dan hanya berhak mut’ah (semacam pesangon) dari suami dengan besaran yang disesuaikan dengan tingkat ekonomi suami (lihat Qs. Al-Baqarah: 236-237).
Demikian juga hak mahar akan gugur secara keseluruhan jika thalaq dan fasakh terjadi atas pengajuan istri, atau fasakh terjadi atas pengajuan suami lantaran cacat istri yang belum pernah ia ketahui sebelumnya misalkan, lalu pengajuan itu dikabulkan oleh hakim. Wahai Saudariku, murahkanlah maharmu, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi pernikahanmu. Akhirnya Saudariku, teriring do’a untukmu: baarakallahulaki wa baraka ‘alaiki wa jama’a bainakumaa fii khair…
Maraaji’:
Manhajus Saalikiin wa Taudhlihul Fiqhi Fiddiin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashr as-Sa’diy
Untukmu yang Merindukan Keluarga Sakinah, Abu Zahroh al-Anwar, Pustaka Al-Furqon
Label:
Mahar
Model kebaya


masih bingung nyari model kebaya buat saudara2 untuk acara resepsi nanti.
scara badan nya beda2 ada yg slim..big...heuheu..
sempet blogwalking dan nyari2 d google so dapatlah beberapa model
Label:
Kebaya
Langganan:
Postingan (Atom)